Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
STIH Putri Maharaja Bimbingan Teknis "Kegiatan Anti Narkoba Bidang Pencegahan dan P4GN Lingkungan Pendidikan di Sumatera.....Baca Selanjutnya
STIH Putri Maharaja Pada tanggal 12 Februari 2018 mahasiswa STIH menghadiri Undangan Universitas Muhammadiyah Suma.....Baca Selanjutnya
STIH Putri Maharaja Pada tanggal 11-12 Agustus menghadiri "Workshop Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta Tahun 201.....Baca Selanjutnya
Perwakilan
STIH Putri Maharaja menerima kedatangan Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dalam rangka Visitasi Akreditasi I.....Baca Selanjutnya
Penandatanganan MOU antara STIH Putri Maharaja dan Bank Nagari Payakumbuh di Ruang Ketua STIH Putri Maharaja pada tanggal 22 Februa.....Baca Selanjutnya
Tim Asesor BAN-PT Lakukan Visitasi Akreditasi Institusi di STIH Putri Maharaja
2025-03-25 - 02:34:pm | Kategori Akademik | oleh admin
Penandatanganan MOU antara STIH Putri Maharaja dan Bank Nagari Payakumbuh
2018-11-30 - 07:19:am | Kategori Akademik | oleh admin